LIRA Mendorong Upaya Pemberantasan Buta Aksara Hingga ke Pelosok Nusantara
Faktualjambi.com,Jambi – Dikatakan negara maju seharusnya tidak hanya diprioritaskan pada sektor pembangunan infrastuktur dan dituntut mampu mengikuti kecanggihan teknologi kekinian.
Menurut Yulianto sebuah negara bisa dibilang maju bila semua anak bangsa memiliki kemerdekaan dalam mendapatkan hak nya.
Salah satu contoh untuk mendapatkan hak pendidikan formal ataupun non formal, masih banyak anak- anak di Negeri ini yang putus sekolah dengan berbagai alasan dan latar belakang kehidupan, masih banyak para anak-anak remaja bahkan orang tua hingga saat ini masih ada yang tidak bisa baca dan tulis terutama dikampung kampung terpencil.
Sementara pemerintah telah menganggarkan dana 20% dari APBN belum lagi dana yang bersumber kan dari pemerintah Provinsi dan Kabupaten termasuk dana yang bersumberkan dari CSR.
Tetapi saya heran kenapa para penggiat dan praktisi pendidikan merasa kesulitan birokrasi untuk mendapatkan izin mendirikan sebuah PKBM yang mestinya tidak harus dibebani dengan berbagai masalah kepemilikan yang harus dimiliki oleh seorang perintis pemberantasan buta aksara.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) yang mengatur tentang pendirian Satuan Pendidikan Nonformal (PKBM) adalah Permendikbud Nomor 81 Tahun 2013.
Selain Permendikbud Nomor 81 Tahun 2013, beberapa regulasi lain yang berkaitan dengan Pendidikan Kesetaraan adalah:
1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
2. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
3. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Bu atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Yulianto menilai pemerintah dengan banyaknya membuat aturan mulai dari perundangan dan peraturan pemerintah ini malah mempersulit anak bangsa yang memiliki niat membantu pemerintah dalam memerangi buta aksara yang saat ini masih terjadi di Negara kita, coba kalian baca bagaimana cara mendirikan sebuah PKBM, Syarat mendirikan sekolah paket A, B, dan C, atau Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), di antaranya:
1. Surat permohona ygn bermaterai
2. Surat kuasa bagi yang dikuasakan
3. Akta pendirian lembaga atau yayasan
4. NPWP lembaga
5. Fotokopi KTP
6. Data tenaga pendidikan dan peserta didik
7. Kurikulum pendidikan
8. Peta lokasi
9. Fotokopi kepemilikan lahan
10. Fotokopi IMB
Selain itu, sekolah paket A, B, dan C juga harus memenuhi persyaratan lain, seperti:
1. Memiliki luas lahan minimal 100 m2
2. Memiliki ruang kepala sekolah, ruang pendidik, ruang perpustakaan, ruang ibadah, dan ruang toilet
3. Memiliki kurikulum pendidikan yang dilaksanakan lembaga
4. Memiliki peta lokasi atau denah ruangan untuk melaksanakan kegiatan belajar mengajar
5. Memiliki struktur lembaga
6. Memiliki data tenaga pendidik/tutor yang linear
7. Memiliki data warga belajar/peserta didik
8. Memiliki jadwal pembelajar
Menurut saya dari sekian banyaknya syarat cara mendirikan sebuah PKBM mungkinkah bisa dilakukan oleh masyarakat yang memiliki niat baik tapi tidak memiliki kemampuan secara finansial, rasanya akan sulit untuk mewujudkan niat baik dalam hal pemberantasan buta aksara dinegara ini.
Yulianto menegaskan bahwa sebuah negara bisa dibilang maju dan berkembang seharusnya dimulai dari bagaimana caranya penyelenggara negara ini bisa menyelesaikan penuntasan buta aksara, sehingga SDM dinegara yang kita cintai ini bisa menjadi SDM yang berkualitas sehingga tidak mudah untuk dibodohi ataupun diadu domba oleh Bangsa sendiri terlebih dari bangsa lain.
Yulianto sebagai pimpinan Lembaga NGO Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) wilayah provinsi Jambi sangat berharap dengan pemerintahan baru, rakyat memiliki harapan baru baik keamanan, kesejahteraan, kesehatan dan kemudahan dalam mendapatkan hak pendidikan yang merata hingga ke pelosok Nusantara ujarnya.(Tim)